" Waspada Union Busting ! “
|
|
Keberadaan Serikat
Pekerja disebuah perusahaan sudah ditetapkan dan dijamin oleh undang-undang 21 tahun 2000 tentang
serikat pekerja terutama pasal 28 yang menegaskan kebebasan hak pekerja sebagai
warga negara berhak menentukan nasibnya sendiri untuk ikut atau tidak ikut
dalam berjuang , mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraannya di perusahaan
tempat bekerja nya , dan tidak boleh seorangpun mengatur kebebasan tersebut
dengan cara apapun terutama yang disebutkan dalam pasal tersebut yakni ; PHK , Pemberhentian sementara , Demosi
jabatan , Mutasi , tidak membayar/mengurangi upah , intimidasi , dan melakukan
kampanye anti serikat . lalu
adakah dari perusahaan kita dimana kita bercocok tanam tempat mengais rezeki
untuk keluarga kita ada indikasi-indikasi hal tersebut ? Hehehe..
Kewaspadaan
tingkat Intelejen perlu kita asah demi menyadari ada upaya-upaya perusahaan
kearah Praktik Union Busting , hal ini bukan serta merta menjadikan
kita seseeorang yang paranoid akan perlakuan tidak etis dari perusahaan yang
mungkin* disadari hanya oleh beberapa orang saja , dan mirisnya orang yang
sadar pun hanya bisa terdiam dan membiarkan kejadian per kejadian terus
berulang dan berulang lagi sehingga dirinya sendiri terkena dampak dari Union
Busting tersebut .
Praktik Union Busting yang menjamur kini hanyalah
sedikit representasi dari ketidak tegasan Pemerintah , yang dimanfaatkan oleh Perusahaan
– Perusahaan Nakal yang biasanya diiringi dengan praktik Kapitalis didalamnya .
Yellow
Union
Adanya Serikat Pekerja di sebuah perusahaan bukan berarti sebagai kepedulian perusahaan tersebut kepada pekerjanya , melainkan hanya sebuah formalitas dalam bentuk ratifikasi kebijakan perusahaan yang akan selalu disetujui oleh para pekerjanya , dan fungsi daripada serikat sebagai pengawas kesejahteraan karyawan hanyalah pepesan belaka .
Adanya Serikat Pekerja di sebuah perusahaan bukan berarti sebagai kepedulian perusahaan tersebut kepada pekerjanya , melainkan hanya sebuah formalitas dalam bentuk ratifikasi kebijakan perusahaan yang akan selalu disetujui oleh para pekerjanya , dan fungsi daripada serikat sebagai pengawas kesejahteraan karyawan hanyalah pepesan belaka .
Biasanya
Serikat tersebut dibentuk oleh pihak management sendiri bukan kesadaran anggota
, atau bisa juga dibentuk oleh kesadaran karyawan namun dalam Implementasinya
dikontrol penuh oleh pihak perusahaan.
Kesadaran
anggota serikat sangat berpengaruh terhadap kinerja serikat , namun
fenomena yang muncul biasanya anggota itu sendiri justru ter-provokasi oleh
kampanye-kampanye
anti serikat sehingga mereka antipati terhadap perjuangan
teman-temannya didalam kepengurusan serikat .
Saat ini
pihak perusahaan tidak sungkan-sungkan untuk menyewa jasa konsultan hanya
untuk memberangus serikat pekerja ,bagaimana
caranya Serikat Pekerja tersebut tidak selalu menuntut dan seharusnya menurut
pada kebijakan perusahaan .
Kita
patut mempertanyakan MORAL
PERUSAHAAN , dalam berusaha , bagaimana tega melakukan hal-hal seperti
menyebar hoax dan propaganda bahwa perusahaan akan gambling bila ada serikat
pekerja didalamnya , atau menuduh serikat pekerja sebagai biang dari berbagai
sumber masalah dimulai dari menyerang personal pengurusnya atau intansinya .
tak jarang
peristiwa yang ada diperusahaan berakhir dengan perselisihan , bukan
dengan pihak management tapi dengan pihak luar seperti Ormas ( preman ) , Pihak Berwajib , warga sekitar
dan serikat lain bila ada lebih dari satu serikat di dalamnya . hal itu adalah
cara kolot yang dilakukan penjajah sebuah upaya Adu domba untuk
memuluskan Union Busting itu sendiri .
Sifat
Amanah akan diuji pada pucuk pengurus serikat , karena strategi Promosingkir adalah cara paling
efektif bagi perusahaan , para pengurus diberi jabatan / gaji / golongan tinggi
namun perusahaan menuntut mereka untuk idem dalam setiap keputusan perusahaan
bahkan malah menjadi corong management untuk memanipulasi anggota agar tidak banyak
menuntut dan mengeluh soal kesejahteraan dengan alasan perusahaan sudah tidak mampu lagi mewujudkan harapan para
pekerja .
Perlu
tekad dan niatan bulat dalam menjalani dan mengemban amanah sebagai pengurus
serikat agar tidak mudah terkena bujuk rayu management , terlebih
pula di curigai oleh anggota-nya sendiri. Tentu apabila sudah tidak ada
kepercayaan lagi dari anggota maka perusahaan akan dengan mudah menjalankan
misinya , selain membuat serikat tandingan ( Serikat Management / yellow Union
) yang paling extrim adalah “Pengurus Serikat
Tandingan” (
dimakzulkan pengurus yang ada dan diganti oleh pengurus lain yang patuh pada
management ) .
WASPADALAH
!!
Mantul bang
BalasHapus