" Waspada Union Busting ! “



               Keberadaan Serikat Pekerja disebuah perusahaan sudah ditetapkan dan dijamin oleh undang-undang 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja terutama pasal 28 yang menegaskan kebebasan hak pekerja sebagai warga negara berhak menentukan nasibnya sendiri untuk ikut atau tidak ikut dalam berjuang , mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraannya di perusahaan tempat bekerja nya , dan tidak boleh seorangpun mengatur kebebasan tersebut dengan cara apapun terutama yang disebutkan dalam pasal tersebut yakni ; PHK , Pemberhentian sementara , Demosi jabatan , Mutasi , tidak membayar/mengurangi upah , intimidasi , dan melakukan kampanye anti serikat . lalu adakah dari perusahaan kita dimana kita bercocok tanam tempat mengais rezeki untuk keluarga kita ada indikasi-indikasi hal tersebut ? Hehehe..
                Kewaspadaan tingkat Intelejen perlu kita asah demi menyadari ada upaya-upaya perusahaan kearah Praktik Union Busting , hal ini bukan serta merta menjadikan kita seseeorang yang paranoid akan perlakuan tidak etis dari perusahaan yang mungkin* disadari hanya oleh beberapa orang saja , dan mirisnya orang yang sadar pun hanya bisa terdiam dan membiarkan kejadian per kejadian terus berulang dan berulang lagi sehingga dirinya sendiri terkena dampak dari Union Busting tersebut .
Praktik Union Busting yang menjamur kini hanyalah sedikit representasi dari ketidak tegasan Pemerintah  , yang dimanfaatkan oleh  Perusahaan – Perusahaan Nakal yang biasanya diiringi dengan praktik Kapitalis didalamnya .

Yellow Union
Adanya Serikat Pekerja di sebuah perusahaan bukan berarti sebagai kepedulian perusahaan tersebut kepada pekerjanya , melainkan hanya sebuah formalitas dalam bentuk ratifikasi kebijakan perusahaan yang akan selalu disetujui oleh para pekerjanya , dan fungsi daripada serikat sebagai pengawas kesejahteraan karyawan hanyalah pepesan belaka .
Biasanya Serikat tersebut dibentuk oleh pihak management sendiri bukan kesadaran anggota , atau bisa juga dibentuk oleh kesadaran karyawan namun dalam Implementasinya dikontrol penuh oleh pihak perusahaan.
Kesadaran anggota serikat sangat berpengaruh terhadap kinerja serikat , namun fenomena yang muncul biasanya anggota itu sendiri justru ter-provokasi oleh kampanye-kampanye anti serikat sehingga mereka antipati terhadap perjuangan teman-temannya didalam kepengurusan serikat .
Saat ini pihak perusahaan tidak sungkan-sungkan untuk menyewa jasa konsultan hanya untuk memberangus serikat pekerja ,bagaimana caranya Serikat Pekerja tersebut tidak selalu menuntut dan seharusnya menurut pada kebijakan perusahaan .
Kita patut mempertanyakan MORAL PERUSAHAAN , dalam berusaha , bagaimana tega melakukan hal-hal seperti menyebar hoax dan propaganda bahwa perusahaan akan gambling bila ada serikat pekerja didalamnya , atau menuduh serikat pekerja sebagai biang dari berbagai sumber masalah dimulai dari menyerang personal pengurusnya atau intansinya .
tak jarang peristiwa yang ada diperusahaan berakhir dengan perselisihan , bukan dengan pihak management tapi dengan pihak luar seperti Ormas            ( preman ) , Pihak Berwajib , warga sekitar dan serikat lain bila ada lebih dari satu serikat di dalamnya . hal itu adalah cara kolot yang dilakukan penjajah sebuah upaya Adu domba untuk memuluskan Union Busting itu sendiri .

 Sifat Amanah akan diuji pada pucuk pengurus serikat , karena strategi Promosingkir adalah cara paling efektif bagi perusahaan , para pengurus diberi jabatan / gaji / golongan tinggi namun perusahaan menuntut mereka untuk idem dalam setiap keputusan perusahaan bahkan malah menjadi corong management untuk memanipulasi anggota agar tidak banyak menuntut dan mengeluh soal kesejahteraan dengan alasan perusahaan  sudah tidak mampu lagi mewujudkan harapan para pekerja .
Perlu tekad dan niatan bulat dalam menjalani dan mengemban amanah sebagai pengurus serikat agar tidak mudah terkena bujuk rayu management , terlebih pula di curigai oleh anggota-nya sendiri. Tentu apabila sudah tidak ada kepercayaan lagi dari anggota maka perusahaan akan dengan mudah menjalankan misinya , selain membuat serikat tandingan ( Serikat Management / yellow Union ) yang paling extrim adalah “Pengurus Serikat Tandingan”  ( dimakzulkan pengurus yang ada dan diganti oleh pengurus lain yang patuh pada management ) .
WASPADALAH !!

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Federasi Serikat Pekerja Padjadjaran Mandiri

" Introspeksi Akhir Tahun “