Postingan

" Waspada Union Busting ! “

                Keberadaan Serikat Pekerja disebuah perusahaan sudah ditetapkan dan dijamin oleh undang-undang 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja terutama pasal 28 yang menegaskan kebebasan hak pekerja sebagai warga negara berhak menentukan nasibnya sendiri untuk ikut atau tidak ikut dalam berjuang , mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraannya di perusahaan tempat bekerja nya , dan tidak boleh seorangpun mengatur kebebasan tersebut dengan cara apapun terutama yang disebutkan dalam pasal tersebut yakni ; PHK , Pemberhentian sementara , Demosi jabatan , Mutasi , tidak membayar/mengurangi upah , intimidasi , dan melakukan kampanye anti serikat . lalu adakah dari perusahaan kita dimana kita bercocok tanam tempat mengais rezeki untuk keluarga kita ada indikasi-indikasi hal tersebut ? Hehehe..                 Kewaspadaan tingkat Intelejen perlu kita...

Federasi Serikat Pekerja Padjadjaran Mandiri

Gambar
FSPPM atau lebih dikenal dengan SP Padjadjaran adalah Organisasi Serikat Pekerja tingkat Federasi yang saat ini berjalan di Kabupaten Bogor khususnya Kawasan Industri Citeureup Jalan lanbau dan Kawasan Industri Sentul Bogor Indo. terdiri dari beberapa PUK Serikat Pekerja Mandiri (saat ini 5 PUK) diperusahaan-perusahaan kawasan tersebut. Berdiri tahun 2014 dan terdaftar di dinas tenaga kerja kabupaten bogor sejak 2017 dan beranggotakan +- 2500 orang.  Sejarah berdirinya FSPPM  Pergerakan buruh di kabupaten bogor tahun 2012 yang sangat masife untuk menuntut kenaikan upah saat itu memicu konflik saling sweeping antar buruh perusahaan terutama dikawasan BOGORINDO. para aktivis buruh dikawasan berkumpul untuk memprakarsai persatuan (Bung Awaludin, Bung Tri Harmoko, dll) sehingga muncul ABB (Aliansi Buruh Bogor) yang disambut baik oleh perusahaan-perusahaan dikawasan tersebut pada tahun 2013. SPT atau serikat pekerja mandiri yang berada dibawah naungan ABB ingin meleg...