" Waspada Union Busting ! “
Keberadaan Serikat Pekerja disebuah perusahaan sudah ditetapkan dan dijamin oleh undang-undang 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja terutama pasal 28 yang menegaskan kebebasan hak pekerja sebagai warga negara berhak menentukan nasibnya sendiri untuk ikut atau tidak ikut dalam berjuang , mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraannya di perusahaan tempat bekerja nya , dan tidak boleh seorangpun mengatur kebebasan tersebut dengan cara apapun terutama yang disebutkan dalam pasal tersebut yakni ; PHK , Pemberhentian sementara , Demosi jabatan , Mutasi , tidak membayar/mengurangi upah , intimidasi , dan melakukan kampanye anti serikat . lalu adakah dari perusahaan kita dimana kita bercocok tanam tempat mengais rezeki untuk keluarga kita ada indikasi-indikasi hal tersebut ? Hehehe.. Kewaspadaan tingkat Intelejen perlu kita...